Rabu, November 07, 2012

Iklan dan Dimensi Etis.

Iklan sejatinya merupakan media penyampaian informasi kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui produk/jasa yang ditawarkan. Dalam mengiklankan suatu produk/jasa terdapat beberapa etika yang perlu diperhatikan utama, antara lain:
  1. Hak Cipta, artinya Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
  2. Bahasa, meliputi beberapa kriteria yang harus dijadikan acuan yaitu(a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
  3. Garansi artinya jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
  4. Perlindungan Hak-hak Pribadi dimana Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
  5. Hiperbolisasi maksudnya boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
  6. Kesaksian Konsumen (testimoni) yang terdiri atas beberapa ketentuan antara lain: (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
Selain hal tersebut di atas masih banyak kriteria-kriteria mengenai pokok-pokok etika dalam beriklan  sebagaimana dikemukakan Organisasi Periklanan dan Media Massa. 
Bagaimana dengan iklan berikut:




Prinsip-prinsip etika dalam beriklan nampaknya cenderung kurang diperhatikan, dalam beberapa kasus justru iklan yang ditayangkan  salah sasaran, artinya yang tertanam dalam benak konsumen adalah slogan-slogan yang digunakan, bukan memori akan produk tersebut. Sudah saatnya hal ini menjadi dasar kesadaran perusahaan dalam menyampaikan produknya dengan tetap memegang prinsip-prinsip dan etika dalam beriklan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar