Rabu, November 07, 2012

Hak Pekerja


Sudahkah perusahaan memberikan hak kepada pekerja dengan benar dan tepat sasaran?


Dalam menjalankan bisnis yang fair dan beretika, salah kewajiban perusahaan adalah  menyediakan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Selain keselamatan dan kesehatan, kesejahteraan dari sisi penghasilan pun harus diperhatikan oleh perusahaan. Kecenderungan yang umumnya dilakukan oleh pelaku bisnis saat ini adalah melalui sistem kontrak dan sistem upah dan gaji yang rendah. Dalam perkembangan dunia usaha, pebisnis hanya memperhatikan keuntungan yang diperoleh tanpa melihat bagaimana peran antara pimpinan dengan para pekerja. Peran manajemen terhadap pekerja pun sebenarnya dapat dipererat, hal tersebut guna menjamin pekerja untuk melakukan aktivitas dengan nyaman.

Akhir-akhir ini terdapat protes yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, yang pada umumnya meliputi Tiga tuntutan yakni penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing), mengakhiri rezim upah murah, dan memberikan jaminan kesehatan. Sistem alih daya hanya boleh diterapkan pada lima jenis pekerjaan tambahan, yaitu kebersihan, keamanan, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan. Upah murah juga menjadi sorotan karena ada perusahaan yang lebih suka memberikan upah minimal walaupun sebenarnya dalam kondisi mampu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar