Konsumen merupakan pihak yang menerima manfaat atas barang/jasa yang disediakan oleh perushaan. Selaku pengguna, sudah selayaknya konsumen berhak atas perlindungan dan jaminan atas kualitas produk barang/jasa yang telah diperolehnya. Di Indonesia, konsumen dilindungi haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, dimana dijelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya dan sebagai fungsi kontrol terhadap pemberian jaminan hak-hak konsumen tersebut, dibentuk beberapa yayasan guna menampung aspirasi bagi konsumen yang merasa dirugikan yaitu YLKI, LPKNI, dll. Pembentukan yayasan dimaksud adalah untuk mempermudah proses penjaminan bagi konsumen. Berkenaan dengan hal tersebut terdapat beberapa hak yang dapat diperoleh sebagai seorang konsumen, antara lain:
Dalam perkembangannya dan sebagai fungsi kontrol terhadap pemberian jaminan hak-hak konsumen tersebut, dibentuk beberapa yayasan guna menampung aspirasi bagi konsumen yang merasa dirugikan yaitu YLKI, LPKNI, dll. Pembentukan yayasan dimaksud adalah untuk mempermudah proses penjaminan bagi konsumen. Berkenaan dengan hal tersebut terdapat beberapa hak yang dapat diperoleh sebagai seorang konsumen, antara lain:
- Hak atas kenyamanan dan keselmatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, terdapat pula kewajiban konsumen yang meliputi:
- Beretikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
Kasus perlindungan konsumen sebenarnya kerap beberapa kali terjadi, kasus yang terakhir muncul adalah belum tersedianya layanan purna jual oleh RIM selaku pemegang merek smartphone Blackberry. Ketika itu warga masyarakat yang sudah memiliki dan akan membeli produk BlackBerry tetap diberi jaminan, bahwa mereka tetap dapat menggunakan BlackBerry, dengan suatu himbahuan agat membeli perangkat tersebut yang telah bersertifikat, berlabel dan bukan produk black market. Juga perlu dijelaskan, bahwa tidak ada maksud dari Ditjen Postel untuk memaksakan kehendaknya secara sepihak karena kesempatan bagi RIM untuk membuka layanan purna jual sudah cukup lanjang, namun belum ada juga komitmennya. Ditjen Postel dapat saja melakukan penghentian proses sertifikasi beberapa bulan yang lalu, namun demikian itu sama sekali tidak dilakukan karena tetap memberi kesempatan pada RIM untuk sesegera mungkin merealisasikan komitmennya. Akan tetapi, kini tidak dapat lagi diperpanjang sikap fleksibilitas ini karena pertumbuhan BlackBerry sudah cukup tajam peningkatannya di Indonesia. Dalam perkembangannya saat ini Research In Motion (RIM) semakin agresif mengokohkan kehadirannya di Indonesia. Karena itu, dengan menguasai pangsa pasar smartphone 54 persen di Indonesia, perusahaan asal Kanada ini juga semakin memperkuat layanan purnajualnya. Bertempat di kompleks Duta Merlin, Jakarta Pusat, RIM bersama mitranya Sitcomindo mengumumkan pembukaan BlackBerry Expert Center (BEC) yang untuk pertama kalinya secara eksklusif didedikasikan untuk layanan purnajual. Diungkapkan Managing Director South Asia RIM Hasting Singh, layanan purnajual eksklusif ini hadir untuk memberikan pelayanan dan pengalaman yang lebih baik lagi, bukan hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar