Kamis, Desember 27, 2012

Korupsi


Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.   perbuatan melawan hukum
b.  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
c.   memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
d.  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Masalah korupsi tidak hanya terkait kerugian negara dan badan-badan usaha yang kekayaannya milik negara, atau ada penyertaan keuangan negara di dalamnya. Korupsi yang terjadi di sektor swasta pun dapat merusak perkembangan pembangunan di suatu negara. Selama ini, yang sering menjadi sorotan adalah korupsi dalam transaksi bisnis di sektor publik. Padahal, yang juga tidak kalah penting adalah korupsi di antara para pelaku bisnis di sektor swasta. Semakin korup sektor swasta, perekonomian sebuah negara kian sulit berkembang.
Rumusannya sederhana. Investor pasti akan lebih memilih negara yang memihak terhadap pebisnis. Investor sangat menyukai negara-negara yang memiliki pelayanan publik bebas pungli, aturan pembayaran pajak yang transparan, serta adanya jaminan terhadap kepastian hukum terkait kemungkinan adanya sengketa bisnis melalui jalur hukum. Sebaliknya, investor sangat tidak menyukai rantai birokrasi yang berbelit, adanya biaya tambahan dalam pengurusan kepentingan bisnis, serta aparat penegak hukum yang korup.
Sehingga dalam hal ini, korupsi bisa saja terjadi dimana saja, baik sektor swasta maupun pemerintah. Adapun perbedaan-perbedaan korupsi pada masing-masing sektor antara lain:
Unsur
Korupsi Pemerintah
Korupsi Swasta
Kerugian
Anggaran negara
Keuangan perusahaan
Hukuman
Ancaman melalui pengadilan tipikor
Proses melalui tuntutan perdata/kebijakan perusahaan
Pelaku
Pejabat/pegawai pemerintahan
Pimpinan/pegawai swasta
Dampak
Keuangan negara
Ancaman berkurangnya keuntungan perusahaan/bangkrut

Namun demikian, korupsi tidak jarang juga terjadi permainan antara pihak swasta dan pemerintah. Karena berasakan pada prinsip saling menguntungkan, korupsi yang dilakukan pihak swasta juga dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan “nakal”. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan kesadaran harus senantiasa ditingkatkan. Terutama pada level pimpinan dan manager, banyak orang yang menganggap bahwa asal korupsi bermula dari lingkungan atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar