Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok)
atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu
yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang
hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
b.
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
c.
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
d.
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Masalah
korupsi tidak hanya terkait kerugian negara dan badan-badan usaha yang
kekayaannya milik negara, atau ada penyertaan keuangan negara di dalamnya.
Korupsi yang terjadi di sektor swasta pun dapat merusak perkembangan
pembangunan di suatu negara. Selama ini, yang sering menjadi sorotan
adalah korupsi dalam transaksi bisnis di sektor publik. Padahal, yang juga
tidak kalah penting adalah korupsi di antara para pelaku bisnis di sektor
swasta. Semakin korup sektor swasta, perekonomian sebuah negara kian sulit
berkembang.
Rumusannya
sederhana. Investor pasti akan lebih memilih negara yang memihak terhadap
pebisnis. Investor sangat menyukai negara-negara yang memiliki pelayanan publik
bebas pungli, aturan pembayaran pajak yang transparan, serta adanya jaminan
terhadap kepastian hukum terkait kemungkinan adanya sengketa bisnis melalui
jalur hukum. Sebaliknya, investor sangat tidak menyukai rantai birokrasi yang
berbelit, adanya biaya tambahan dalam pengurusan kepentingan bisnis, serta
aparat penegak hukum yang korup.
Sehingga dalam hal ini, korupsi bisa saja terjadi dimana saja, baik sektor
swasta maupun pemerintah. Adapun perbedaan-perbedaan korupsi pada masing-masing
sektor antara lain:
Unsur
|
Korupsi Pemerintah
|
Korupsi Swasta
|
Kerugian
|
Anggaran
negara
|
Keuangan
perusahaan
|
Hukuman
|
Ancaman melalui
pengadilan tipikor
|
Proses
melalui tuntutan perdata/kebijakan perusahaan
|
Pelaku
|
Pejabat/pegawai
pemerintahan
|
Pimpinan/pegawai
swasta
|
Dampak
|
Keuangan
negara
|
Ancaman
berkurangnya keuntungan perusahaan/bangkrut
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar