Kamis, Desember 27, 2012

Monopoli


Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Monopoli di Indonesia
Contoh perusahaan monopoli di Indonesia diantaranya adalah PT. PLN dan  PT.KAI. Namun demikian, monoplo yang diterapkan di Indonesia tidak bisa dikatakan sebagai monopoli murni. Karena pada dasarnya kegiatan BUMN tersebut tetap diatur dan dikendalikan oleh pemerintah. Sementara itu, dalam perkembangan saat ini PT. KAI tidak lama lagi akan mendapat persaingan seiring dengan adanya kebijakan pemerintah yang membuka peluang investor untuk menanamkan modalnya di bidang transportasi darat khususnya kereta api.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar