Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana
hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini
adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis
dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga
barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga
memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black
market).
Monopoli di Indonesia
Contoh perusahaan monopoli di Indonesia diantaranya
adalah PT. PLN dan PT.KAI. Namun
demikian, monoplo yang diterapkan di Indonesia tidak bisa dikatakan sebagai
monopoli murni. Karena pada dasarnya kegiatan BUMN tersebut tetap diatur dan
dikendalikan oleh pemerintah. Sementara itu, dalam perkembangan saat ini PT.
KAI tidak lama lagi akan mendapat persaingan seiring dengan adanya kebijakan
pemerintah yang membuka peluang investor untuk menanamkan modalnya di bidang
transportasi darat khususnya kereta api.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar