Kamis, Desember 27, 2012

Monopoli


Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Monopoli di Indonesia
Contoh perusahaan monopoli di Indonesia diantaranya adalah PT. PLN dan  PT.KAI. Namun demikian, monoplo yang diterapkan di Indonesia tidak bisa dikatakan sebagai monopoli murni. Karena pada dasarnya kegiatan BUMN tersebut tetap diatur dan dikendalikan oleh pemerintah. Sementara itu, dalam perkembangan saat ini PT. KAI tidak lama lagi akan mendapat persaingan seiring dengan adanya kebijakan pemerintah yang membuka peluang investor untuk menanamkan modalnya di bidang transportasi darat khususnya kereta api.

Etika Pasar Bebas


SOLO, KOMPAS.com — Usaha kecil dan menengah (UKM) perlu mendapat perlindungan khusus dalam menghadapi pasar bebas. Perlindungan yang diharapkan adalah dalam bentuk, antara lain, penguatan kapasitas sumber daya manusia, modal, pelatihan, promosi, dan iklim usaha yang kondusif.  
Hal ini dikatakan Ketua Jaringan Perempuan Usaha Kecil (Jarpuk) Ngudi Lestari Kota Solo Sujanti, Rabu (28/11/2012). "Adanya perjanjian perdagangan bebas sebenarnya membunuh usaha dan industri dalam negeri, terutama UKM, karena kami kalah modal, SDM, dan kemasan. Namun, sudah tidak bisa dicegah lagi sehingga kami yang harus bersiap-siap," tutur Sujanti.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, AM Susilo, mengatakan, UKM punya peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini menyumbang 56,7 persen pendapatan domestik bruto dan menyerap 99,6 persen tenaga kerja. Di Jawa Tengah, ada 680 pengusaha UKM dengan hanya 32 persen yang memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI) karena kendala biaya, yakni Rp 100 juta per izin.  
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Eko Hari Putranto mengungkapkan, total ada 3,68 juta UMKM nonpertanian di Jateng dengan penyerapan tenaga kerja 7,4 juta orang. Dari jumlah itu, tidak sampai 50 pengusaha yang sudah ekspor dan hanya 100-an item produk yang sudah menyentuh pasar ekspor.
Artikel di atas merupakan sepenggal kisah dampak pasar bebas terhadap perkembangan ekonomi usaha mikro di Indonesia. Pasar bebas atau yang lebih dikenal dengan Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di BrusselsBelgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Perdagangan bebas artinya tidak adanya campur tangan dari pemerintah yang menghambat kegiatan perdagangan baik yang dilakukan oleh antar individu maupun antar perusahaan-perusahaan yang ada di dalam negara-negara. Dengan adanya sistem perdagangan bebas ini maka perdagangan antar negara tidak lagi disulitkan oleh urusan birokrasi. Dibentuknya perdagangan bebas ialah untuk meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan negara. Dengan adanya perdagangan bebas diharapkan negara-negara dapat dengan mudah melakukan kegiatan ekonominya. Ide membentuk perdagangan bebas ini ialah karena seringnya perdagangan internasional terhambat oleh masalah pajak, berbagai biaya tambahan, dan masih banyak hambatan-hambatan lainnya.
Manfaat dari perdagangan bebas yang dapat dilihat secara langsung ialah keberagaman barang-barang yang tersedia. Dengan adanya barang-barang yang beragam diharapkan rakyat akan sejahtera karena akan mempunyai banyak pilihan produk-produk terbaik yang mereka butuhkan. Sebenaranya sah-sah saja perdagangan bebas diterapkan di negara kawasan ASEAN, Indonesia misalnya. Namun, dalam penerapan zona perdagangan bebas perlu diatur pula beberapa ketentuan/etika yang mungkin dapat diterapkan guna memperlancar pelaksanaan perdagangan bebas, sehingga antara perusahaan mikro dan perusahaan besar tetap terjalin hubungan yang selaras dalam melakukan bisnis dan perdagangan. Etika pasar bebas tersebut antara lain:
1.    Perusahaan besar harus mampu memahami kemampuan industri dalam negeri, sehingga diharapkan terdapat transfer ilmu dan teknologi dalam mengembangkan produk yang homogen/sejenis.
2.    Perusahaan kecil harus siap bersaing dan menerima arus barang masuk dari luar negeri dengan meningkatkan kemampuan manajerial dan kualitas produk.
3.    Pemerintah wajib turut serta dalam mengawasi arus barang dan kemampuan perusahaan kecil. Ketika barang terlalu banyak masuk ke dalam negeri, perlu dilakukan kontrol melalui pembatasan kuota barang, sedangkan untuk perusahaan kecil perlu dilakukan pembinaan sehingga mampu meningkatkan kemampuan manajerialnya. Pelaku bisnis besar harus mampu mengendalikan dirinya untuk tidak menerima apapun guna memperlancar usahanya dengan cara kotor (sogokan / korupsi), karena biasanya perusahaan besar lebih mudah memperoleh suatu ijin karena memiliki dana untuk melakukan suap.

Korupsi


Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.   perbuatan melawan hukum
b.  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
c.   memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
d.  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Masalah korupsi tidak hanya terkait kerugian negara dan badan-badan usaha yang kekayaannya milik negara, atau ada penyertaan keuangan negara di dalamnya. Korupsi yang terjadi di sektor swasta pun dapat merusak perkembangan pembangunan di suatu negara. Selama ini, yang sering menjadi sorotan adalah korupsi dalam transaksi bisnis di sektor publik. Padahal, yang juga tidak kalah penting adalah korupsi di antara para pelaku bisnis di sektor swasta. Semakin korup sektor swasta, perekonomian sebuah negara kian sulit berkembang.
Rumusannya sederhana. Investor pasti akan lebih memilih negara yang memihak terhadap pebisnis. Investor sangat menyukai negara-negara yang memiliki pelayanan publik bebas pungli, aturan pembayaran pajak yang transparan, serta adanya jaminan terhadap kepastian hukum terkait kemungkinan adanya sengketa bisnis melalui jalur hukum. Sebaliknya, investor sangat tidak menyukai rantai birokrasi yang berbelit, adanya biaya tambahan dalam pengurusan kepentingan bisnis, serta aparat penegak hukum yang korup.
Sehingga dalam hal ini, korupsi bisa saja terjadi dimana saja, baik sektor swasta maupun pemerintah. Adapun perbedaan-perbedaan korupsi pada masing-masing sektor antara lain:
Unsur
Korupsi Pemerintah
Korupsi Swasta
Kerugian
Anggaran negara
Keuangan perusahaan
Hukuman
Ancaman melalui pengadilan tipikor
Proses melalui tuntutan perdata/kebijakan perusahaan
Pelaku
Pejabat/pegawai pemerintahan
Pimpinan/pegawai swasta
Dampak
Keuangan negara
Ancaman berkurangnya keuntungan perusahaan/bangkrut

Namun demikian, korupsi tidak jarang juga terjadi permainan antara pihak swasta dan pemerintah. Karena berasakan pada prinsip saling menguntungkan, korupsi yang dilakukan pihak swasta juga dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan “nakal”. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan kesadaran harus senantiasa ditingkatkan. Terutama pada level pimpinan dan manager, banyak orang yang menganggap bahwa asal korupsi bermula dari lingkungan atasan.

Rabu, November 07, 2012

Iklan dan Dimensi Etis.

Iklan sejatinya merupakan media penyampaian informasi kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui produk/jasa yang ditawarkan. Dalam mengiklankan suatu produk/jasa terdapat beberapa etika yang perlu diperhatikan utama, antara lain:
  1. Hak Cipta, artinya Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
  2. Bahasa, meliputi beberapa kriteria yang harus dijadikan acuan yaitu(a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
  3. Garansi artinya jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
  4. Perlindungan Hak-hak Pribadi dimana Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
  5. Hiperbolisasi maksudnya boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
  6. Kesaksian Konsumen (testimoni) yang terdiri atas beberapa ketentuan antara lain: (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
Selain hal tersebut di atas masih banyak kriteria-kriteria mengenai pokok-pokok etika dalam beriklan  sebagaimana dikemukakan Organisasi Periklanan dan Media Massa. 
Bagaimana dengan iklan berikut:




Prinsip-prinsip etika dalam beriklan nampaknya cenderung kurang diperhatikan, dalam beberapa kasus justru iklan yang ditayangkan  salah sasaran, artinya yang tertanam dalam benak konsumen adalah slogan-slogan yang digunakan, bukan memori akan produk tersebut. Sudah saatnya hal ini menjadi dasar kesadaran perusahaan dalam menyampaikan produknya dengan tetap memegang prinsip-prinsip dan etika dalam beriklan.
 

Hak Pekerja


Sudahkah perusahaan memberikan hak kepada pekerja dengan benar dan tepat sasaran?


Dalam menjalankan bisnis yang fair dan beretika, salah kewajiban perusahaan adalah  menyediakan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Selain keselamatan dan kesehatan, kesejahteraan dari sisi penghasilan pun harus diperhatikan oleh perusahaan. Kecenderungan yang umumnya dilakukan oleh pelaku bisnis saat ini adalah melalui sistem kontrak dan sistem upah dan gaji yang rendah. Dalam perkembangan dunia usaha, pebisnis hanya memperhatikan keuntungan yang diperoleh tanpa melihat bagaimana peran antara pimpinan dengan para pekerja. Peran manajemen terhadap pekerja pun sebenarnya dapat dipererat, hal tersebut guna menjamin pekerja untuk melakukan aktivitas dengan nyaman.

Akhir-akhir ini terdapat protes yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, yang pada umumnya meliputi Tiga tuntutan yakni penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing), mengakhiri rezim upah murah, dan memberikan jaminan kesehatan. Sistem alih daya hanya boleh diterapkan pada lima jenis pekerjaan tambahan, yaitu kebersihan, keamanan, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan. Upah murah juga menjadi sorotan karena ada perusahaan yang lebih suka memberikan upah minimal walaupun sebenarnya dalam kondisi mampu.

Perlindungan Konsumen

Konsumen merupakan pihak yang menerima manfaat atas barang/jasa yang disediakan oleh perushaan. Selaku pengguna, sudah selayaknya konsumen berhak atas perlindungan dan jaminan atas kualitas produk barang/jasa yang telah diperolehnya. Di Indonesia, konsumen dilindungi haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, dimana dijelaskan  bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Dalam perkembangannya dan sebagai fungsi kontrol terhadap pemberian jaminan hak-hak konsumen tersebut, dibentuk beberapa yayasan guna menampung aspirasi bagi konsumen yang merasa dirugikan yaitu YLKI, LPKNI, dll. Pembentukan yayasan dimaksud adalah untuk mempermudah proses penjaminan bagi konsumen. Berkenaan dengan hal tersebut terdapat beberapa hak yang dapat diperoleh sebagai seorang konsumen, antara lain:

  1. Hak atas kenyamanan dan keselmatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut  sesuai dengan  nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk  mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, terdapat pula kewajiban konsumen yang meliputi:
  1. Beretikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  2. Membayar sesuai dengan  nilai tukar yang disepakati
  3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
  4. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
Kasus perlindungan konsumen sebenarnya kerap beberapa kali terjadi, kasus yang terakhir muncul adalah belum tersedianya layanan purna jual oleh RIM selaku pemegang merek smartphone Blackberry. Ketika itu  warga masyarakat yang sudah memiliki dan akan membeli produk BlackBerry tetap diberi jaminan, bahwa mereka tetap dapat menggunakan BlackBerry, dengan suatu himbahuan agat membeli perangkat tersebut yang telah bersertifikat, berlabel dan bukan produk black market. Juga perlu dijelaskan, bahwa tidak ada maksud dari Ditjen Postel untuk memaksakan kehendaknya secara sepihak karena kesempatan bagi RIM untuk membuka layanan purna jual sudah cukup lanjang, namun belum ada juga komitmennya. Ditjen Postel dapat saja melakukan penghentian proses sertifikasi beberapa bulan yang lalu, namun demikian itu sama sekali tidak dilakukan karena tetap memberi kesempatan pada RIM untuk sesegera mungkin merealisasikan komitmennya. Akan tetapi, kini tidak dapat lagi diperpanjang sikap fleksibilitas ini karena pertumbuhan BlackBerry sudah cukup tajam peningkatannya di Indonesia. Dalam perkembangannya saat ini Research In Motion (RIM) semakin agresif mengokohkan kehadirannya di Indonesia. Karena itu, dengan menguasai pangsa pasar smartphone 54 persen di Indonesia, perusahaan asal Kanada ini juga semakin memperkuat layanan purnajualnya. Bertempat di kompleks Duta Merlin, Jakarta Pusat, RIM bersama mitranya Sitcomindo mengumumkan pembukaan BlackBerry Expert Center (BEC) yang untuk pertama kalinya secara eksklusif didedikasikan untuk layanan purnajual. Diungkapkan Managing Director South Asia RIM Hasting Singh, layanan purnajual eksklusif ini hadir untuk memberikan pelayanan dan pengalaman yang lebih baik lagi, bukan hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia.

Keadilan Dalam Bisnis


Bogor (ANTARA News) - Ribuan buruh dari sejumlah perusahaan menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kerja (UMK) dengan menduduki Jalan Raya Tegar Beriman sambil berorasi, dan membakar ban bekas, Senin. Dalam orasinya, buruh menuntut kenaikan UMK Kabupaten Bogor dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 3,2 juta pada 2013. Selain itu, buruh juga menuntut penghapusan sistem kerja alih daya atau kontrak.

"Buruh di Kabupaten Bogor banyak tidur, upah 1,2 juta saja sudah diam. Kita harus berjuang, hari ini buruh Bogor yang bergerak, besok buruh Bekasi dan daerah lainnya juga akan ikut berjuang untuk menaikkan upah. Buruh di Bekasi berjuang dengan menutup jalan tol, upah mereka sudah Rp1,8 juta. Kita semua juga harus berjuang," kata salah seorang pengunjung rasa dalam mimbar orasinya di Jalan Tegar Beriman. Buruh yang ikut dalam aksi berasal dari sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Bogor, seperti Adi Wira Plastik dari Ciluwer, perusahaan plastik Nanggewer, daerah industri Sentul, Cileungsi, Lido, dan Bogorindo. Aksi buruh diawali dengan berkumpul disetiap wilayah sentral industri. Sejumlah buruhpun melakukan sweeping mengajak seluruh pekerja untuk ikut aksi dan mogok bekerja.

Seluruh buruh bergerak menunju Kantor Bupati Jalan Raya Tegar Beriman dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor. Buruh juga membawa dua mobil boks yang berisikan alat pengeras suara sebagai mimbar orasi. Selama kurang lebih satu jam berorasi, buruh menutup arus lalu lintas di Jalan Tegar Beriman. Kendaraan umum lainnya tidak dapat melintasi jalan tersebut sehingga terpaksa berputar arah mencari jalan alternatif lainnya. Menurut Agus, salah satu karyawan PT AWP di Ciluwer, seluruh karyawan di pabriknya tidak bekerja untuk mendukung aksi buruh sebagai bentuk solidaritas sesama para pekerja. "Hari ini semuanya tidak bekerja. Kami meliburkan diri, tidak ada produksi. Karena harus ikut aksi ini," katanya. Ia mengatakan, tidak merasa rugi ikut aksi karena, sebelum aksi digelar perusahaannyan telah menyelesaikan segala pesanan sehingga pimpinan perusahaan mengizinkan karyawannya untuk ikut aksi buruh.

"Sudah diizinkan, boleh ikut aksi asal tidak aksi di di perusahaan, karena takut akan merugikan perusahaan. Kita aksi damai, tidak mau merugikan siapapun," katanya. Menurut karyawan bidang perencanaan di perusahaan otomotif ini, upah buruh di Kabupaten Bogor masih kecil, sehingga layak kiranya untuk diperjuangkan. Ia sendiri sudah tujuh tahun bekerja di pabrik tersebut menerima gaji pokok sebesar Rp 1,7 dengan total lembur dan tunjangan menjadi Rp3 juta. "Untuk kondisi saat ini, upah segitu belum mencukupi. Harusnya uang lembur ditambah. Apalagi semua barang mahal harganya, belum lagi untuk biaya sewa rumah, bayar kredit motor, dan sekolah anak," katanya. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, sejumlah buruh masih berkumpul dan berorasi di Lapangan Tegar Beriman, sementara sebagian lagi mulai bergerak meninggalkan Tegar Beriman dan berencana akan menggelar aksi di Tol Jagorawi. Para buruh ini tergabung dalam sejumlah organisasi seperti SPSI, Garda Metal Indonesia, FSPIN, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPIN), KSBSI, dan masih banyak lagi. Aksi buruh mendapat pengawalan aparat keamanan Polres Bogor, Brimob Polda Jabar, dan TNI yang berjumlah 3.600 orang personel. Sementara jumlah buruh sendiri melebihi 8.000 orang.
(KR-LR)
Editor: Ella Syafputri

Pembahasan
Prinsip keadilan pada dasarnya menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum. Prinsip keadilan yang diterapkan perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya memang belum  merata. Di satu sisi terdapat perusahaan dengan kemampuan manajemen yang bagus dan mampu mengelola kesejahteraan dengan baik, selain itu di satu sisi terdapat perusahaan yang kurang baik melakukan manajemen kesejahteraan karyawannya. Hal ini menimbulkan kesenjangan di antara karyawan, dampaknya ketika terjadi suatu permasalahan maka baik pekerja yang memperoleh keadilan yang memadai dan tidak memadai akan melakukan kegiatan demo serempak, hal inilah yang justru menjadi bumerang bagi perusahaan itu sendiri.
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama. Prinsip keadilan yang diterapkan perusahaan juga diharapkan mampu melindungi setiap pekerjanya, baik dalam segi keamanan dalam bekerja maupun dari segi kesehatan. Dalam berbisnis, keadilan tidak hanya diharapkan dari satu sisi saja, pemerintah dan pihak swasta harus berjalan seiring dan sejalan terhadap keadilan yang diterima oleh pekerjanya, penciptaan sistem kesejahteraan pada setiap wilayah berdasar pada kondisi perekonomian, sehingga kesenjangan yang berdampak pada ketidakadilan dapat dihindari.

Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial


Jakarta - Program pemberdayaan dan pemeliharaan lingkungan dan masyarakat sangat penting untuk perusahaan tambang. Namun masih sedikit perusahaan tambang di Indonesia yang sadar dan serius melakukan program tanggung jawab sosial (CSR). Aktivis dari Lingkar Studi CSR Jalal menjelaskan, dari ribuan perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia, hanya sekitar 10 perusahaan yang secara serius dan berkelanjutan menjalankan program CSR.

"Jumlah perusahaan tambang di Indonesia banyak sekali, mungkin ribuan tetapi yang memiliki kesadaran yang memadai sampai 10, kalau perusahaan tambang yang legal," ungkap Jalal seusai diskusi CSR di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/7/2012). Menurutnya, perusahaan tambang di Indonesia yang kebanyakan adalah perusahaan kecil dan sedang. Kepedulian mereka akan lingkungan khususnya dalam menjalankan program CSR sangat rendah. "Sudah sangat jelas, kalau perusahaan kecil dan sedang itu kepedulian lingkungannya sangat rendah karena mereka mau beroperasinya dalam jangka pendek dan ambil sumber daya langsung pergi," sambungnya.

Sementara itu, perusahaan tambang besar yang jumlahnya hanya mencapai puluhan dan tergabung dalam Indonesia Mining Association (IMA) memiliki kesadaran CSR yang tinggi. Jika perusahaan tambang besar melakukan aktivitas yang merugikan lingkungan justru bukan hanya lingkungan sendiri yang terkena dampaknya, tetapi perusahaan itu sendiri juga akan dirugikan. "Perusahaan-perusahaan yang lebih besar nggak bisa melakukan itu kerena investasi mereka dalam jumlah besar dan dalam jangka panjang. Mereka tidak akan memperoleh dukungan dari masyarakat untuk beroperasi dalam jangka panjang," katanya.

Jalal menilai semua perusahaan tambang, baik kecil hingga besar seharusnya wajib menjalankan program CSR secara serius dan berkelanjutan di lokasi pertambangan. CSR adalah sebuah manajemen pengelolaan dampak dari aktivitas pertambangan, sehingga tidak ada pengecualian skala usahanya. "Karena CSR management, perusahaan-perusahaan yang lebih kecil kan dampaknya lebih kecil, seharusnya mereka bisa mengelola dampaknya yang kecil," tutup Jalal.

Sumber: detikcom


Pembahasan:
Dalam rangka meningkatkan citra perusahaan dan kepedulian perusahaan tambang terhadap lingkungan perusahaannya. CSR merupakan suatu pengakuan dari perusahaan bahwa keputusan bisnis dapat mempengaruhi masyarakat (komunitas dan lingkungannya) dan secara luas meliputi tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan, karyawan dan Kreditur. Kepedulian perusahaan tambang sudah saatnya ditingkatkan, peranan Indonesia Mining Association (IMA) harusnya lebih bisa berkontribusi, IMA juga harus terus menghimbau pelaksanaan CSR di antara anggota IMA. Beberapa langkah yang seharusnya dapat dilakukan oleh IMA antara lain:
a. 
Ciptakan Kode Etik di antara perusahaan tambang
b. Memantau pelaksanaan CSR dengan penyampaian laporan hasil pelaksanaan CSR di antara perusahaan tambang.
Selain itu, pemerintah juga harus memiliki peran aktif dalam pemantauan CSR perusahaan-perusahaan tambang terutama yang berkaitan dengan lingkungan. Kepedulian dan peran aktif sektor pemerintah dan sektor swasta serta adanya komunitas tentunya diharapkan mampu meningkatkan tanggung jawab sosial. Tidak hanya tanggung jawab terhadap lingkungan, CSR juga diharapkan memenuhi tanggung jawab sosial kepada:
a. Pelanggan
b. Karyawan dan
c. Pemegang sahan.

Selasa, November 06, 2012

Etika Utilitarianisme dalam Bisnis

Etika utilitarianisme merupakan bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Dalam etika utilitarianisme terdapat nilai-nilai positif, antara lain:

a. Rasionalitas
b. sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
c. Universalitas.

Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis, berkaitan dengan analisis keuntungan dan kerugian, antara lain:
a. Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya. 
b. Seluruh alternatif pilihan dalam analisis keuntungandan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yang menyangkut aspek-aspek moral.

c. Analisis Neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang.

Contoh pelaksanaan etika utilitarianisme dalam binsis yaitu adanya pelaksanaan penelitian segmentasi, target dan posisioning pasar yang dilakukan oleh Toyota. Dimana Toyota mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya guna menentukan tingkat penjualan produknya. Apa yang akan diproduksi, model kendaraan apa yang cocok bagi suatu negara, dan apakah produk tersebut sesuai dengan kebutuhan dalam suatu negara.


Prinsip-Prinsip Etika Bisnis


Dalam penerapan prinsip etika bisnis harus diperhatikan beberapa hal, antara lain:
1. Prinsip otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan tuntunan hati nuraninya, kesadarannya sendiri mengenai sesuatu kebaikan untuk diberikan kepada orang lain.
2. Prinsip kejujuran, dimana kejujuran diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian kontrak dan menentukan kelanjutan relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.
3. Prinsip keadilan perlu dilakukan agar setiap orang dalam kegiatan bisnis secara internal maupun eksternal perusahaan diperlakukan sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
4. Saling menguntungkan, merupakan cermin integritas moral internal pelaku bisnis atau nama baik perusahaan untuk berbisnis tetap terjaga, dipercaya dan kompetitif.

Dalam praktek bisnis, terkadang prinsip-prinsip tersebut masih diabaikan, contoh yang terjadi adalah masih ditemukan cedera janju sebagaimana dituangkan dalam kontrak perjanjian antar perusahaan. Selain itu, beberapa kasus lain yang mungkin terjadi adalah terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap kontrak yang telah disepakati. Prinsip keadilan yang juga terabaikan yaitu dalam hal bagaimana pemenuhan hak-hak karyawan/pekerja dalam perusahaan. Dalam hal ini perusahaan juga harus memilkiki etika dan itikad baik kepada pekerjanya, salah satunya yaitu tanggungjawab perusahaan dalam menciptakan sistem yang nyaman dalam perusahaan yang berlandaskan pada prinsip keadilan bagi setiap karyawannya.

Teori Etika Bisnis

Kata Bisnis secara historis berasal dari bahasa Inggris yaitu “business”, yang berasal dari kata dasar busy yang berarti sibuk. Atau dapat juga diartikan sebagai beragam  “kegiatan”.  Dalam setiap pelaksanaan bisnis, setidaknya harus memegang prinsip-prinsip bisnis yang ada, persaingan yang sehat, perlindungan hak pekerja, pelaksanaan CSR, dll. Upaya penanaman etika bisnis harus dilakukan dalam upaya menciptakan persaingan yang sehat dan bertanggungjawab. Etika bisnis berperan penting dalam memberikan kepercayaan terhadap kelompok atau individu yang berkepentingan dengan jalannya perusahaan. Selain etika dan perilaku yang tidak kalah penting dalam bisnis adalah norma etika, berupa:
1. Hukum
2. Kebijakan & prosedur organisasi 
3. Moral sikap mental individual 

Menjaga etika adalah suatu hal yang sangat penting untuk melindungi reputasi perusahaan. Masalah etika ini selalu dihadapi oleh para manajer dalam keseharian kegiatan bisnis, namun harus dijaga terus menerus, sebab reputasi sebuah perusahaan yang etis tidak dibentuk dalam waktu pendek tapi akan terbentuk dalam jangka panjang. Dan ini merupakan aset tak ternilai sebagai good will bagi sebuah perusahaan. Suatu trademark istimewa dalam competitive advantage. Etika bisnis menyangkut usaha membangun kepercayaan antara masyarakat dengan perusahaan,dan ini merupakan elemen sangat penting buat suksesnya suatu bisnis dalam jangka panjangJadi prinsipnya seorang wirausaha lebih baik merugi daripada melakukan perbuatan tidak terpuji.

Contoh pelanggaran etika bisnis yaitu dapat dilihat pada maraknya penciptaan produk yang mirip dengan produk aslinya. Secara sekilas produk tersebut sama, hanya saja terdapat beberapa inti produk yang dibuat berbeda. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran etika bisnis dalam bentuk pelanggaran hak cipta/paten.