A. Pendahuluan
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Di dalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional
2. Asas komprehensif integral/menyeluruh terpadu
Menyatakan bahwa ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.
a. Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b. Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan , gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasidalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
5. Asas ketahanan nasional
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan inin diakui adanya perbedaan, dan kenyataan riil ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif
Ketahanan nasional memiliki sifat-sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkadang dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu:
1. Mandiri
Adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri, keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa . Kemandirian (indepedency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependence). Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Manunggal
Ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras diantara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
5. Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing di dalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfontrasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
B. Pembahasan
dalam melakukan kegiatan nasional dalam rangka upaya perwujudan ketahanan nasional yang basik serta pemenuhan asas-asas ketahanan nasional yang ada, Indonesia telah melakukan beberapa langkah konkret. Langkah konkret tersebut berupa adanya kegiatan diplomasi (pembentukan kedutaaan besar) sebagai wujud adanya kerjasama dengan negara lain, pembentukan Lembaga Ketahanan Nasional dan Kementerian Perteahanana sebagai upaya strategis dalam mewujudkan adanya sistem ketahanan nasional yang ada. Beberapa kasus kedaulatan merupakan salah satu wujud lemahnya sistem ketahanan nasional suatu bangsa, misalnya dalam kasus kapal patroli Malaysia yang sering memasuki wilayah perairan Indonesia.
C. Kesimpulan
Suatu negara yang berdiri dan berdaulat, harus memiliki sistem ketahanan nasional yang mencakup seluruh aspek-aspek dalam hal pelaksanaan ketahanan nasionalnya. Ketahnan nasional yang lemah dapat menyebabkan adanya infiltrasi dari negara lain.
Paduan realita dan fakta dalam kehidupan yang digariskan dan diwujudkan melalui sebuah kertas yang tanpa tahu akan dibuat seperti apakah kertas itu nanti
Selasa, Mei 10, 2011
Senin, Mei 09, 2011
Ketahanan Nasional (Ancaman dalam dan luar negeri)
A. Pendahuluan
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Selain itu merupakan pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Sedangkan konsepsi ketahanan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan falsafah bangsa, ideologi negara, konstistusi dan wawasan nasional dengan metode astagrata. Konsepsi ketahanan nasional ini merupakan saran untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Selain itu dapat dijelasakan hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan ketahan nasional:
1. Ketangguhan adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat, menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya
2. Keuletan adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan
3. Identitas adalah ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
4. Integritas merupakan kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional
5. Ancaman merupakan hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis
6. Tantangan adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan menggugah kemampuan
7. Ancaman adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan mengubah dan merombak kebijaksanaan yang dilandaskan secara konsepsional
8. Hambatan adalah suatu hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yang berasal dari dalam
9. Gangguan merupakan hambatan yang berasala dari luar
Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma)
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia
2. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri
B. Pembahasan
Dalam menghadapi masalah ketahanan nasional suatu negara, permasalahan ketahanan nasional yang dihadapi Indonesia diantaranya berasal dari dua sumber, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Contoh kasus permasalahan ketahanan nasional dari dalam negeri yaitu adanya pemberontakan dari berbagai daerah, seperti ancaman gerakan RMS, GAM, maupun Papua Merdeka. Minimnya nasionalisme masyarakat dan adanya unsur ketidakpercayan masyarakat dapat menyebabkan masyarakat tidak segan segan melakukan pemberontakan.
Sedangkan permasalahan dari luar yaitu adanya unsur-unsur campur tangan pihak lain dalam menguasai kedaulatan NKRI, sebagai contoh kasus sipadan dan ligitan, yang kemudian dimenangkan oleh pihak Malaysia. Bukan hanya kewajiban pemerintah, masyarakat sebagai bagian dari sishankamrata tentunya wajib ikut andil dalam pelaksanaan menjaga ketahanan nasional yang baik dan kokoh.
C. Kesimpulan
Ancaman terhadap ketahanan nasional dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, adanya gerakan separatis dan ingin merdeka merupakan salaha satu jenis ancaman yang berasal dari dalam negeri. Sedangkan, upaya – upaya dari Negara lain, merupakan ancaman dari pihak luar. Dalam hal ketahanan nasional, tidak hanya pemerintah yang turut serta dalam melakukan penjagaan, masyarakat Indonesia selaku komponen sishankamrata wajib dan berhak turut serta menjaga ketahanan nasional.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Selain itu merupakan pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Sedangkan konsepsi ketahanan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan falsafah bangsa, ideologi negara, konstistusi dan wawasan nasional dengan metode astagrata. Konsepsi ketahanan nasional ini merupakan saran untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Selain itu dapat dijelasakan hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan ketahan nasional:
1. Ketangguhan adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat, menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya
2. Keuletan adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan
3. Identitas adalah ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
4. Integritas merupakan kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional
5. Ancaman merupakan hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis
6. Tantangan adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan menggugah kemampuan
7. Ancaman adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan mengubah dan merombak kebijaksanaan yang dilandaskan secara konsepsional
8. Hambatan adalah suatu hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yang berasal dari dalam
9. Gangguan merupakan hambatan yang berasala dari luar
Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma)
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia
2. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri
B. Pembahasan
Dalam menghadapi masalah ketahanan nasional suatu negara, permasalahan ketahanan nasional yang dihadapi Indonesia diantaranya berasal dari dua sumber, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Contoh kasus permasalahan ketahanan nasional dari dalam negeri yaitu adanya pemberontakan dari berbagai daerah, seperti ancaman gerakan RMS, GAM, maupun Papua Merdeka. Minimnya nasionalisme masyarakat dan adanya unsur ketidakpercayan masyarakat dapat menyebabkan masyarakat tidak segan segan melakukan pemberontakan.
Sedangkan permasalahan dari luar yaitu adanya unsur-unsur campur tangan pihak lain dalam menguasai kedaulatan NKRI, sebagai contoh kasus sipadan dan ligitan, yang kemudian dimenangkan oleh pihak Malaysia. Bukan hanya kewajiban pemerintah, masyarakat sebagai bagian dari sishankamrata tentunya wajib ikut andil dalam pelaksanaan menjaga ketahanan nasional yang baik dan kokoh.
C. Kesimpulan
Ancaman terhadap ketahanan nasional dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, adanya gerakan separatis dan ingin merdeka merupakan salaha satu jenis ancaman yang berasal dari dalam negeri. Sedangkan, upaya – upaya dari Negara lain, merupakan ancaman dari pihak luar. Dalam hal ketahanan nasional, tidak hanya pemerintah yang turut serta dalam melakukan penjagaan, masyarakat Indonesia selaku komponen sishankamrata wajib dan berhak turut serta menjaga ketahanan nasional.
Senin, Maret 28, 2011
Wawasan Nasional Indonesia Dan Implementasinya Dalam Kehidupan Nasional
PENDAHULUAN
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungan dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunan di dalam bernegara di tengah-tengah lingnkungan baik nasional, regional, maupun global. Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Paham-paham kekuasaan:
1. Paham Machiavelli, menurut paham ini, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut.
a. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
b. Untuk menjaga kekuasaan/rezim, politik adu domba (devide et impera) adalah sah
c. Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
2. Paham Napoleon Bonaparte
Paham ini menyebutkan bahwa perang di masa depan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Paham Jendral Clausewitz
Paham ini menyebutkan bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia. Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian, wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara kepulauan. Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia
Pokok Bahasan
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan.Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
Kesimpulan
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasioanal. Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran.
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungan dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunan di dalam bernegara di tengah-tengah lingnkungan baik nasional, regional, maupun global. Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Paham-paham kekuasaan:
1. Paham Machiavelli, menurut paham ini, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut.
a. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
b. Untuk menjaga kekuasaan/rezim, politik adu domba (devide et impera) adalah sah
c. Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
2. Paham Napoleon Bonaparte
Paham ini menyebutkan bahwa perang di masa depan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Paham Jendral Clausewitz
Paham ini menyebutkan bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia. Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian, wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara kepulauan. Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia
Pokok Bahasan
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan.Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
Kesimpulan
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasioanal. Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran.
Pendidikan Kewarganegaraan, Bangsa Dan Negara
Pendahuluan
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda tersebut, diharapkan dapat menjadi semangat perjuangan bangsa pantang menyerah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia
B. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea ke dua dan ke empat,
b. Pasal 27 ayat (1)
c. Psal 27 ayat (3)
d. Pasal 31 ayat (1)
2. UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. UU No. 2 tahun 1989 yang disempurnakan dengan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000
Pokok Bahasan Masalah
Seringkali dalam masyarakat kita temukan adanya permasalahan hukum di Indonesia, mulai dari sikap main hakim sendiri, kurang taatnya warga Negara terhadap hukum yang ada tentunya akan berakibat kepada keharmonisan masyarakat dan tatanan kehidupan masyarakat. Kewarganegaraan tidak hanya membahas mengenai status dan warga Negara kedudukan semata, tetapi perlu adanya pemahaman dan pendidikan yang secara formal perlu ditanamkan sejak dini. Sehingga, dengan adanya pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan tumbuh kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan
Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratisserta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab. Mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Serta memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda tersebut, diharapkan dapat menjadi semangat perjuangan bangsa pantang menyerah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia
B. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea ke dua dan ke empat,
b. Pasal 27 ayat (1)
c. Psal 27 ayat (3)
d. Pasal 31 ayat (1)
2. UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. UU No. 2 tahun 1989 yang disempurnakan dengan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000
Pokok Bahasan Masalah
Seringkali dalam masyarakat kita temukan adanya permasalahan hukum di Indonesia, mulai dari sikap main hakim sendiri, kurang taatnya warga Negara terhadap hukum yang ada tentunya akan berakibat kepada keharmonisan masyarakat dan tatanan kehidupan masyarakat. Kewarganegaraan tidak hanya membahas mengenai status dan warga Negara kedudukan semata, tetapi perlu adanya pemahaman dan pendidikan yang secara formal perlu ditanamkan sejak dini. Sehingga, dengan adanya pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan tumbuh kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan
Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratisserta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab. Mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Serta memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa
Selasa, Maret 08, 2011
Rabu, Maret 02, 2011
Langganan:
Postingan (Atom)