Senin, Maret 28, 2011

Pendidikan Kewarganegaraan, Bangsa Dan Negara

Pendahuluan

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda tersebut, diharapkan dapat menjadi semangat perjuangan bangsa pantang menyerah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia
B. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea ke dua dan ke empat,
b. Pasal 27 ayat (1)
c. Psal 27 ayat (3)
d. Pasal 31 ayat (1)
2. UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. UU No. 2 tahun 1989 yang disempurnakan dengan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000


Pokok Bahasan Masalah

Seringkali dalam masyarakat kita temukan adanya permasalahan hukum di Indonesia, mulai dari sikap main hakim sendiri, kurang taatnya warga Negara terhadap hukum yang ada tentunya akan berakibat kepada keharmonisan masyarakat dan tatanan kehidupan masyarakat. Kewarganegaraan tidak hanya membahas mengenai status dan warga Negara kedudukan semata, tetapi perlu adanya pemahaman dan pendidikan yang secara formal perlu ditanamkan sejak dini. Sehingga, dengan adanya pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan tumbuh kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Kesimpulan
Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratisserta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab. Mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Serta memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar