A. Pendahuluan
Jakarta ( Berita ) : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar para bupati meningkatkan kualitas otonomi daerah sehingga semakin memberikan manfaat positif bagi pengembangan daerah dari berbagai sektor.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat membuka Musyawarah Nasional III Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Istana Negara Jakarta, Rabu [ 29/04].
“Semua pihak harus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas otonomi daerah sekaligus berkomitmen mengembangkan ‘good governance’,” kata Kepala Negara.
Presiden menjelaskan para bupati yang berada di garda terdepan dalam memimpin pembangunan di daerah memiliki peran yang sangat penting bagi peningkatan kualitas otonomi daerah antara lain melalui perbaikan pelayanan publik. “Pemerintah bukan hanya bermakna memerintah namun juga harus memiliki kemampuan untuk mengatur termasuk memberikan pelayanan publik yang baik,” katanya.
Tak hanya pelayanan publik terhadap masyarakat namun juga untuk semua kalangan termasuk para pengusaha. “Misalkan ada pihak yang berinvestasi, jangan dipersulit seperti diping-pong ke sana dan ke mari, nanti malah tidak jadi. Juga jangan ada ekonomi biaya tinggi yang akan menghambat investasi. Saya hargai ada yang sudah membuat kantor pelayanan satu atap,” tegasnya.
Ia menambahkan kinerja bupati dapat diukur salah satunya melalui perwujudan pelayanan publik yang baik.
Turun ke lapangan
Dalam kesempatan itu, Presiden Yudhoyono juga mengatakan para bupati sebagai pemimpin jangan selalu berdiam di belakang meja atau di ruangan namun harus kerap turun ke lapangan.
“Bukan lapangan golf ya, artinya harus mengetahui kondisi masyarakat dan masalah yang mereka hadapi sehingga bisa menyelesaikan masalah secara langsung dan segera,” tegasnya.
Presiden mencontohkan bila pimpinan hanya berada di ruangan berpendingin udara dan membaca koran maka ia akan ketinggalan dari pemimpin yang lain untuk memajukan daerahnya.
Sementara terkait pemilu, Kepala Negara meminta agar para bupati terus memelihara suasana kondusif yang ada, mendorong perkembangan demokrasi yang matang, mendorong kompetisi politik yang beretika dan bisa menjadi contoh serta memberi contoh pada semua pihak.
Hadir dalam acara tersebut Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Menko Polhukam Widodo AS, Mensesneg Hatta Radjasa, Menkominfo Muhammad Nuh, Menkum dan Ham Andi Mattalata dan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso.
Munas asosiasi para bupati seluruh Indonesia yang beranggotakan 399 bupati itu selain mengagendakan penyempurnaan AD/ART juga akan memilih ketua umum dan pengurus periode 2009-2013.
Dalam sambutannya, Ketua Umum APKASI MP Tumanggor mengatakan organisasi yang dideklarasikan pada 30 Mei 2000, sebagai salah satu usaha untuk menyamakan visi pembangunan di daerah.
Dalam munas tersebut juga diagendakan pertemuan dengan sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu yang diminta untuk memberikan masukan dan penjelasan mengenai masalah-masalahnasional terbaru yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya kabupaten.
Sementara Mendagri Mardiyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa otonomi daerah merupakan agenda nasional untuk mendorong pembangunan dan perubahan ke arah positif.
“Berdasarkan hal itu kerjasama antara pemerintah daerah sangat penting dan memegang peranan yang vital untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
B. Pembahasan
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalm UUD 1945 merupakan suprastruktur politik. Lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada di masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Stratifikasi Politik Strategi Nasional dan Daerah
Stratifikasi politik nasional dalam negara republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan ideman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebujakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan diatasnya
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan
5. Tingkat penentu kebijakan daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut gubernur/kepala daerah tingkat I, bupati/kepala daerah tingkat II atau walikota/kepala daerah tingkat II
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembnagunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
Makna pembangunan nasional adalah pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembnagunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir batin.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem pembehasannya bersifat komprehensif, strtegis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembnagunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasioanla merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan dan penilaian hasil kebijaksanaan nasional.
C. Kesimpulan
Dalam wujud kegiatan politik dan strategi nasional, pemerintah berupaya mewujudkan adanya keseimbangan dan kemandirian daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan pemerintah supaya setiap daerah mampu mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada, sehingga tidak bergantung kepada Pemerintah Pusat secara terus menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar