Senin, November 08, 2010

Ekonomi Koperasi Bab I sampai dengan Bab IV

BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI



A. Konsep Koperasi
Terdapat beberapa definisi mengenai konsep koperasi, penjelasan atas konsep koperasi tersebut antara lain:
1. Konsep Koperasi Barat
Menurut konsep ini, koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan.

Konsep ini memiliki beberapa nilai positif antara lain:
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan,
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati,
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

2. Konsep Koperasi Sosialis
Menurut konsep ini koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dengan kata lain, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbadaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu:
1. Liberalisme Kapitalisme;
2. Sosialisme;
3. Tidak termasuk sosialisme dan kapitalisme.

1. Aliran Koperasi

E.D. Damanik dalam bukunya “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” membagi koperasi menjadi empat aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

C. Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah perkembangan koperasi terbagi dalam beberapa perkembangan, meliputi:
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI




A. Pengertian Koperasi
Secara harfiah koperasi berasal dari bahasa Inggris coperation yang terdiri dari dua suku kata yaitu:
Co yang berarti bersama
Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Selain itu, pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi, antara lain:
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
1. Definisi Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
“….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a. Kumpulan orang orang
b. Bersifat sukarela
c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. Kontribusi modal yang adil
f. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
2. Definisi Chaniago
Menurut Chaniago, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Dooren
“There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
4. Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
5. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6. Definisi Koperasi menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

B. Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”

C. Prinsip Koperasi
Pada bab ini dibahas pula mengenai prinsip-prinsip yang ada dalam koperasi, adapun prinsip-prinsip koperasi antara lain sebagai berikut:
1. Prinsip Munkner
Beberapa prinsip koperasi menurut Munkner, antara lain:
1. Keanggotaan bersifat sukarela;
2. Keanggotaan terbuka;
3. Pengembangan anggota;
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan;
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis;
6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang;
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi;
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi;
9. Perkumpulan dengan sukarela;
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan;
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota.
2. Prinsip Rochdale
Beberapa prinsip koperasi menurut Rochdale, antara lain:
1. Pengawasan secara demokratis;
2. Keanggotaan yang terbuka;
3. Bunga atas modal dibatasi;
4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota;
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai;
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan;
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota;
8. Netral terhadap politik dan agama.
3. Prinsip Raiffeisen
Beberapa prinsip koperasi menurut Raiffeisen, antara lain:
1. Swadaya;
2. Daerah kerja terbatas;
3. SHU untuk cadangan;
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas;
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan;
6. Usaha hanya kepada anggota;
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Schulze
Beberapa prinsip koperasi menurut Schulze, antara lain:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA
Beberapa prinsip koperasi menurut ICA, antara lain:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat;
2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara;
3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada);
4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing;
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus;
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.12/1967
Beberapa prinsip koperasi menurut UU No.12/1967, antara lain:
1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia;
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi;
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota;
4. Adanya pembatasan bunga atas modal;
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya;
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka;
7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25/1962
Beberapa prinsip koperasi menurut UU No.25/1962, antara lain:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN





A. Bentuk Organisasi
Pada Bab ini dibahas bebarapa bentuk organisasi koperasi, meliputi:
1. Menurut Hanel
Organisasi merupakan suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi:
a. individu (pemilik dan konsumen akhir);
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier);
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat .
2. Menurut Ropke
Organisasi memiliki identifikasi ciri khusus yaitu:
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi meliputi:
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
B. Koperasi di Indonesia
Bentuk-bentuknya terdiri dari : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Sedangkan Rapat Anggota merupakan wadah anggota untuk mengambil keputusan dan pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
1. Penetapan Anggaran Dasar;
2. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi);
3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus;
4. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan;
5. Pengesahan pertanggung jawaban;
6. Pembagian SHU;
7. Penggabungan, pendirian dan peleburan.
C. Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki dan tanggung jawab koperasi di Indonesia meliputi:
1. Pengurus
Tugas
a. Mengelola koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c. Menyelenggaran Rapat Anggota
d. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
e. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
a. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b. Meningkatkan peran koperasi
2. Pengelola
Merupakan:
a. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
b. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
c. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
d. Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
3. Pengawas
Merupakan perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 tugas pengawas adalah sebagai berikut:
a. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
D. Pola Manajemen
Pola manajemen dalam koperasi adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
a. Rapat Anggota
1) Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22 yaitu:
• Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
• Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar
2) Dalam Rapat Anggota menetapkan:
• Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
• Kebijaksanaan Umum Koperasi.
• Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan pemeriksa dan Dewan Penasehat/Pengawas
• Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
• Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
• Pembagian Sisa hasil Usaha.
• Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
b. Pengurus
1) Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
2) Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
3) Tugas Pengurus
• Mengelola Koperasi dan Usahanya.
• Mengajukan rencana kerja serta APB Koperasi.
• Menyelenggarakan Rapat Anggota.
• Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
• Menyelengarakan pembukuan keuangan.
• Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
4) Wewenang Pengurus
• Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
• Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
• Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara
c. Pengelola
1) Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
2) Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
3) Tugas dan tanggung jawan pengelola :
• Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
• Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
• Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
• Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
d. Pengawas
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992 mengatur tentang tugas dan wewenang pengawas koperasi yaitu:
1) Pengawas bertugas :
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
• Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2) Pengawas berwenang :
• Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
• Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.




BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI




A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
1. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Tujuan Dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya Strategy Manajemen And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
3. Mendifinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
B. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share),dll
1. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a) Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b) Teori Laba Friksional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c) Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
• Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
• Skala ekonomi
• Kepemilikan hak paten
• Pembatasan dari pemerintah
2. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar