Senin, Maret 28, 2011

Wawasan Nasional Indonesia Dan Implementasinya Dalam Kehidupan Nasional

PENDAHULUAN


Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungan dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunan di dalam bernegara di tengah-tengah lingnkungan baik nasional, regional, maupun global. Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Paham-paham kekuasaan:
1. Paham Machiavelli, menurut paham ini, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut.
a. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
b. Untuk menjaga kekuasaan/rezim, politik adu domba (devide et impera) adalah sah
c. Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
2. Paham Napoleon Bonaparte
Paham ini menyebutkan bahwa perang di masa depan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Paham Jendral Clausewitz
Paham ini menyebutkan bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.


Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia. Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian, wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara kepulauan. Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia


Pokok Bahasan

Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan.Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.

Kesimpulan

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasioanal. Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran.

Pendidikan Kewarganegaraan, Bangsa Dan Negara

Pendahuluan

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda tersebut, diharapkan dapat menjadi semangat perjuangan bangsa pantang menyerah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia
B. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea ke dua dan ke empat,
b. Pasal 27 ayat (1)
c. Psal 27 ayat (3)
d. Pasal 31 ayat (1)
2. UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. UU No. 2 tahun 1989 yang disempurnakan dengan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000


Pokok Bahasan Masalah

Seringkali dalam masyarakat kita temukan adanya permasalahan hukum di Indonesia, mulai dari sikap main hakim sendiri, kurang taatnya warga Negara terhadap hukum yang ada tentunya akan berakibat kepada keharmonisan masyarakat dan tatanan kehidupan masyarakat. Kewarganegaraan tidak hanya membahas mengenai status dan warga Negara kedudukan semata, tetapi perlu adanya pemahaman dan pendidikan yang secara formal perlu ditanamkan sejak dini. Sehingga, dengan adanya pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan tumbuh kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Kesimpulan
Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratisserta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab. Mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Serta memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa

Selasa, Maret 08, 2011