Kamis, Desember 27, 2012

Monopoli


Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Monopoli di Indonesia
Contoh perusahaan monopoli di Indonesia diantaranya adalah PT. PLN dan  PT.KAI. Namun demikian, monoplo yang diterapkan di Indonesia tidak bisa dikatakan sebagai monopoli murni. Karena pada dasarnya kegiatan BUMN tersebut tetap diatur dan dikendalikan oleh pemerintah. Sementara itu, dalam perkembangan saat ini PT. KAI tidak lama lagi akan mendapat persaingan seiring dengan adanya kebijakan pemerintah yang membuka peluang investor untuk menanamkan modalnya di bidang transportasi darat khususnya kereta api.

Etika Pasar Bebas


SOLO, KOMPAS.com — Usaha kecil dan menengah (UKM) perlu mendapat perlindungan khusus dalam menghadapi pasar bebas. Perlindungan yang diharapkan adalah dalam bentuk, antara lain, penguatan kapasitas sumber daya manusia, modal, pelatihan, promosi, dan iklim usaha yang kondusif.  
Hal ini dikatakan Ketua Jaringan Perempuan Usaha Kecil (Jarpuk) Ngudi Lestari Kota Solo Sujanti, Rabu (28/11/2012). "Adanya perjanjian perdagangan bebas sebenarnya membunuh usaha dan industri dalam negeri, terutama UKM, karena kami kalah modal, SDM, dan kemasan. Namun, sudah tidak bisa dicegah lagi sehingga kami yang harus bersiap-siap," tutur Sujanti.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, AM Susilo, mengatakan, UKM punya peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini menyumbang 56,7 persen pendapatan domestik bruto dan menyerap 99,6 persen tenaga kerja. Di Jawa Tengah, ada 680 pengusaha UKM dengan hanya 32 persen yang memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI) karena kendala biaya, yakni Rp 100 juta per izin.  
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Eko Hari Putranto mengungkapkan, total ada 3,68 juta UMKM nonpertanian di Jateng dengan penyerapan tenaga kerja 7,4 juta orang. Dari jumlah itu, tidak sampai 50 pengusaha yang sudah ekspor dan hanya 100-an item produk yang sudah menyentuh pasar ekspor.
Artikel di atas merupakan sepenggal kisah dampak pasar bebas terhadap perkembangan ekonomi usaha mikro di Indonesia. Pasar bebas atau yang lebih dikenal dengan Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di BrusselsBelgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Perdagangan bebas artinya tidak adanya campur tangan dari pemerintah yang menghambat kegiatan perdagangan baik yang dilakukan oleh antar individu maupun antar perusahaan-perusahaan yang ada di dalam negara-negara. Dengan adanya sistem perdagangan bebas ini maka perdagangan antar negara tidak lagi disulitkan oleh urusan birokrasi. Dibentuknya perdagangan bebas ialah untuk meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan negara. Dengan adanya perdagangan bebas diharapkan negara-negara dapat dengan mudah melakukan kegiatan ekonominya. Ide membentuk perdagangan bebas ini ialah karena seringnya perdagangan internasional terhambat oleh masalah pajak, berbagai biaya tambahan, dan masih banyak hambatan-hambatan lainnya.
Manfaat dari perdagangan bebas yang dapat dilihat secara langsung ialah keberagaman barang-barang yang tersedia. Dengan adanya barang-barang yang beragam diharapkan rakyat akan sejahtera karena akan mempunyai banyak pilihan produk-produk terbaik yang mereka butuhkan. Sebenaranya sah-sah saja perdagangan bebas diterapkan di negara kawasan ASEAN, Indonesia misalnya. Namun, dalam penerapan zona perdagangan bebas perlu diatur pula beberapa ketentuan/etika yang mungkin dapat diterapkan guna memperlancar pelaksanaan perdagangan bebas, sehingga antara perusahaan mikro dan perusahaan besar tetap terjalin hubungan yang selaras dalam melakukan bisnis dan perdagangan. Etika pasar bebas tersebut antara lain:
1.    Perusahaan besar harus mampu memahami kemampuan industri dalam negeri, sehingga diharapkan terdapat transfer ilmu dan teknologi dalam mengembangkan produk yang homogen/sejenis.
2.    Perusahaan kecil harus siap bersaing dan menerima arus barang masuk dari luar negeri dengan meningkatkan kemampuan manajerial dan kualitas produk.
3.    Pemerintah wajib turut serta dalam mengawasi arus barang dan kemampuan perusahaan kecil. Ketika barang terlalu banyak masuk ke dalam negeri, perlu dilakukan kontrol melalui pembatasan kuota barang, sedangkan untuk perusahaan kecil perlu dilakukan pembinaan sehingga mampu meningkatkan kemampuan manajerialnya. Pelaku bisnis besar harus mampu mengendalikan dirinya untuk tidak menerima apapun guna memperlancar usahanya dengan cara kotor (sogokan / korupsi), karena biasanya perusahaan besar lebih mudah memperoleh suatu ijin karena memiliki dana untuk melakukan suap.

Korupsi


Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.   perbuatan melawan hukum
b.  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
c.   memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
d.  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Masalah korupsi tidak hanya terkait kerugian negara dan badan-badan usaha yang kekayaannya milik negara, atau ada penyertaan keuangan negara di dalamnya. Korupsi yang terjadi di sektor swasta pun dapat merusak perkembangan pembangunan di suatu negara. Selama ini, yang sering menjadi sorotan adalah korupsi dalam transaksi bisnis di sektor publik. Padahal, yang juga tidak kalah penting adalah korupsi di antara para pelaku bisnis di sektor swasta. Semakin korup sektor swasta, perekonomian sebuah negara kian sulit berkembang.
Rumusannya sederhana. Investor pasti akan lebih memilih negara yang memihak terhadap pebisnis. Investor sangat menyukai negara-negara yang memiliki pelayanan publik bebas pungli, aturan pembayaran pajak yang transparan, serta adanya jaminan terhadap kepastian hukum terkait kemungkinan adanya sengketa bisnis melalui jalur hukum. Sebaliknya, investor sangat tidak menyukai rantai birokrasi yang berbelit, adanya biaya tambahan dalam pengurusan kepentingan bisnis, serta aparat penegak hukum yang korup.
Sehingga dalam hal ini, korupsi bisa saja terjadi dimana saja, baik sektor swasta maupun pemerintah. Adapun perbedaan-perbedaan korupsi pada masing-masing sektor antara lain:
Unsur
Korupsi Pemerintah
Korupsi Swasta
Kerugian
Anggaran negara
Keuangan perusahaan
Hukuman
Ancaman melalui pengadilan tipikor
Proses melalui tuntutan perdata/kebijakan perusahaan
Pelaku
Pejabat/pegawai pemerintahan
Pimpinan/pegawai swasta
Dampak
Keuangan negara
Ancaman berkurangnya keuntungan perusahaan/bangkrut

Namun demikian, korupsi tidak jarang juga terjadi permainan antara pihak swasta dan pemerintah. Karena berasakan pada prinsip saling menguntungkan, korupsi yang dilakukan pihak swasta juga dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan “nakal”. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan kesadaran harus senantiasa ditingkatkan. Terutama pada level pimpinan dan manager, banyak orang yang menganggap bahwa asal korupsi bermula dari lingkungan atasan.